Pembahasan Super Cepat RUU IKN Menuai Kritik

Jakarta, CNN Indonesia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang super cepat terkesan dipaksakan dan mengulang inkonstitusionalitas pembentukan UU Cipta Kerja.
Alih-alih belajar dari proses pembentukan UU Cipta Kerja yang diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, Walhi menganggap pemerintah justru berpotensi mengulangi kesalahan yang sama di RUU IKN.

“Proses dipaksakannya pembahasan RUU IKN dengan proses super cepat justru mereplikasi kembali proses yang salah,” ujar Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Wahyu Perdana dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1).